Manfaatkan Wabah Corona, Wanita Ini Jual Masker Fiktif Seharga Rp 11 Juta
Kemudian terjadi komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut ke aplikasi percakapan telepon genggam, hingga akhirnya korban memesan masker sebanyak 400 boks.
Disepakati, harga total yang dipesan oleh korban sebesar Rp 24 juta. Dalam satu kotak berisi sekitar 50 lembar masker.
Untuk kesepakatan awal, korban diminta transfer uang muka sebagai tanda jadi ke nomor rekening pribadi atas nama pelaku, dan korban menyanggupi transfer sebesar Rp 11,4 juta.
Namun, setelah uang dikirim, pelaku tak juga mengirim masker kepada korban. Bahkan, nomor telepon pelaku tak bisa dihubungi oleh korban. Kemudian, korban memutuskan untuk membuat laporan polisi hingga pelaku ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku baru pertama kali ini melakukan tindak kejahatan penipuan jual beli secara online tersebut. Pelaku sengaja memanfaatkan situasi dampak virus corona di luar negri, karena kebutuhan masker meningkat tajam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi sebanyak Rp 8 juta lebih. Polisi juga menyita sejumlah tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku yang berisi transaksi jual beli, serta bukti transfer.
Atas ulahnya, pelaku harus ditahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (cuy/jpnn)
Pelaku beraksi dengan memanfaatkan media sosial Facebook. Korban memesan sebanyak 400 boks.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 2 Rumah Warga di Trenggalek Rusak Parah Diterjang Longsor
- Hancurkan Ketombe dengan Menggunakan 4 Masker Alami Ini
- Formasi PPPK 2024 Disesuaikan Jumlah Honorer, Alhamdulillah
- 52 Desa/Kelurahan di Trenggalek Terdampak Kekeringan
- Atraksi Banana Boat di Pantai Trenggalek Berubah Menjadi Petaka
- Sate Presiden