Mangindaan : Ada Pengkaburan Fungsi LPNK

Mangindaan : Ada Pengkaburan Fungsi LPNK
Mangindaan : Ada Pengkaburan Fungsi LPNK
JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  EE Mangindaan mengatakan, telah terjadi pengkaburan akan fungsi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Pembentukan LPNK yang semula merupakan hak prerogatif presiden, kini menjadi kewenangan bersama dengan DPR. Alhasil, unsur politis bisa masuk dalam fungsi LPNK yang seharusnya bertanggung jawab penuh pada presiden.

"Masalah lainnya adalah struktur organisasi LPNK belum ideal dan cenderung memperbesar struktur organisasi. Malahan ada LPNK yang organisasinya menggurita, hingga melebihi struktur organisasi kementerian," kata Mangindaan dalam keterangan persnya, Rabu (2/3).

Gemuknya struktur LPNK kata Mangindaan berakibat pembengkakan keuangan negara. Ujung-ujungnya beban negara bertambah besar. Mantan gubernur Sulut ini juga menyoroti pengaturan eselonisasi jabatan pada tataran pimpinan LPNK tidak berpatokan pada jenjang karir yang sebenarnya. Antara kepala LPNK dan pejabat satu tingkat di bawahnya sama-sama eselon IA.

"Saya rasa sudah saatnya dilakukan penataan kelembagaan LPNK agar lebih sistematis dan komprehensif sesuai amanat reformasi birokrasi," cetus Mangindaan.

JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  EE Mangindaan mengatakan, telah terjadi pengkaburan akan fungsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News