Mangindaan Minta Pembuat Paspor Gayus Ditangani KPK
Kamis, 13 Januari 2011 – 14:49 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan mengatakan, sanksi administratif dan penonaktifan sudah menanti oknum Ipegawai migrasi yang terlibat dalam pembuatan paspor mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Bukan hanya sanksi PNS, tetapi oknum yang terlibat akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusutnya.
"Apabila oknum PNS di Imigrasi terbukti melanggar mekanisme pembuatan paspor, membantu pembuatan paspor Gayus, berarti dia sudah masuk ranah hukum formil. Sudah pasti sanksi administratif. Saya kira langsung ditindaklanjuti penegak hukum KPK,” kata Mangindaan kepada wartawan usai penandatanganan bersama tentang pengelolaan, penyelamatan, dan pelestarian arsip dokumen negara dan kesepahaman tentang e-perisalah serta peluncuran pengadaan barang dan jasa secara elektronik, di gedung MK, Kamis (13/1).
Mangindaan mengatakan, tindakan untuk oknum PNS tersebut akan diberikan setelah ada keputusan hukum. “Status oknum tersebut dikenakan sanksi administratif, kemudian dinonaktifkan hingga inkrach (ada keputusan hukum tetap)," kata dia.
Terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan pergi keluar negeri dengan menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono. Diduga pembuatan paspor tersebut ada yang membantunya, terutama petugas di Imigrasi Jakarta Timur.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan mengatakan, sanksi administratif dan penonaktifan sudah menanti oknum Ipegawai migrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6