Mangindaan Minta Pembuat Paspor Gayus Ditangani KPK
Kamis, 13 Januari 2011 – 14:49 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan mengatakan, sanksi administratif dan penonaktifan sudah menanti oknum Ipegawai migrasi yang terlibat dalam pembuatan paspor mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Bukan hanya sanksi PNS, tetapi oknum yang terlibat akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusutnya.
"Apabila oknum PNS di Imigrasi terbukti melanggar mekanisme pembuatan paspor, membantu pembuatan paspor Gayus, berarti dia sudah masuk ranah hukum formil. Sudah pasti sanksi administratif. Saya kira langsung ditindaklanjuti penegak hukum KPK,” kata Mangindaan kepada wartawan usai penandatanganan bersama tentang pengelolaan, penyelamatan, dan pelestarian arsip dokumen negara dan kesepahaman tentang e-perisalah serta peluncuran pengadaan barang dan jasa secara elektronik, di gedung MK, Kamis (13/1).
Mangindaan mengatakan, tindakan untuk oknum PNS tersebut akan diberikan setelah ada keputusan hukum. “Status oknum tersebut dikenakan sanksi administratif, kemudian dinonaktifkan hingga inkrach (ada keputusan hukum tetap)," kata dia.
Terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan pergi keluar negeri dengan menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono. Diduga pembuatan paspor tersebut ada yang membantunya, terutama petugas di Imigrasi Jakarta Timur.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara EE Mangindaan mengatakan, sanksi administratif dan penonaktifan sudah menanti oknum Ipegawai migrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia