Mangindaan: Remunerasi Bukan Tunjangan Kinerja
Rabu, 26 Mei 2010 – 12:45 WIB
JAKARTA- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan remunerasi bukan tunjangan kinerja. Selama ini masyarakat telah salah memahami istilah remunerasi. "Remunerasi merupakan imbalan yang diberikan pada pegawai atas kontribusinya pada negara," kata Mangindaan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (26/5). "Bagi instansi yang menurut penilaian tim independen telah melaksanakan reformasi birokrasi bisa diberikan tunjangan kinerja, jadi bukan remunerasi," tuturnya.
Dijelaskannya, remunerasi bisa diberikan secara langsung (gaji dan tunjangan), tidak langsung (iuran Askes, pensiun, dll), berbentuk cash atau in-kind, dan reguler ataupun pada waktu-waktu tertentu.
Terkait penghasilan pegawai negeri, sesuai PP No 25 Tahun 2010, pemberiannya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, dan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan remunerasi bukan tunjangan kinerja. Selama
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat