Mangindaan: Tenaga Honorer Harus Diuji Tertulis
Senin, 25 Januari 2010 – 16:26 WIB
JAKARTA - Meski pemerintah akan memasukkan tenaga honorer dalam formasi CPNS 2010, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah tenaga honorer harus mengikuti seleksi tersendiri. Jika lulus, honorernya bisa (jadi) CPNS, sebaliknya bila gagal statusnya menjadi pegawai tidak tetap. Sementara di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo menegaskan, tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PNS. Ada kriteria yang harus dilihat, salah satunya adalah apakah dia diangkat oleh pejabat berwenang.
"Tenaga honorer yang ada harus dites tertulis juga, tidak seperti sebelumnya. Tesnya dilaksanakan terpisah dengan pelamar umur. Ini agar honorer yang didapatkan memang SDM berkualitas," tegas Menteri PAN & RB EE Mangindaan, dalam rapat gabungan dengan DPR RI, Senin (25/1).
Untuk tenaga honorer yang tidak lulus tes, jelas Mangindaan, akan diangkat statusnya menjadi pegawai tidak tetap sampai usia pensiun 56 tahun. Mereka menerima gaji serendah-rendahnya (sesuai) standar UMP dan ada tunjangan kesehatannya. "Gaji mereka ini menjadi tanggung jawab pejabat berwenang yang mengangkatnya, seperti gubernur, bupati, (atau) walikota,”" katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski pemerintah akan memasukkan tenaga honorer dalam formasi CPNS 2010, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah tenaga
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru