Mangindaan: Tenaga Honorer Harus Diuji Tertulis

Mangindaan: Tenaga Honorer Harus Diuji Tertulis
Mangindaan: Tenaga Honorer Harus Diuji Tertulis
JAKARTA - Meski pemerintah akan memasukkan tenaga honorer dalam formasi CPNS 2010, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah tenaga honorer harus mengikuti seleksi tersendiri. Jika lulus, honorernya bisa (jadi) CPNS, sebaliknya bila gagal statusnya menjadi pegawai tidak tetap.

"Tenaga honorer yang ada harus dites tertulis juga, tidak seperti sebelumnya. Tesnya dilaksanakan terpisah dengan pelamar umur. Ini agar honorer yang didapatkan memang SDM berkualitas," tegas Menteri PAN & RB EE Mangindaan, dalam rapat gabungan dengan DPR RI, Senin (25/1).

Untuk tenaga honorer yang tidak lulus tes, jelas Mangindaan, akan diangkat statusnya menjadi pegawai tidak tetap sampai usia pensiun 56 tahun. Mereka menerima gaji serendah-rendahnya (sesuai) standar UMP dan ada tunjangan kesehatannya. "Gaji mereka ini menjadi tanggung jawab pejabat berwenang yang mengangkatnya, seperti gubernur, bupati, (atau) walikota,”" katanya.

Sementara di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo menegaskan, tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PNS. Ada kriteria yang harus dilihat, salah satunya adalah apakah dia diangkat oleh pejabat berwenang.

JAKARTA - Meski pemerintah akan memasukkan tenaga honorer dalam formasi CPNS 2010, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah tenaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News