Mangindaan: Tenaga Honorer Harus Diuji Tertulis
Senin, 25 Januari 2010 – 16:26 WIB
"Tenaga honorer kita kan ada dua model. Pertama, yang diangkat oleh pejabat berwenang dan dibiayai oleh APBN/APBD. Kedua, honorer yang diangkat oleh unit sekolah seperti kepala sekolah, yayasan, dan lain-lain, sehingga gajinya tidak bersumber dari APBN/APBD," tuturnya.
Ditambahkan oleh Ganjar, karena ada beberapa model tenaga honorer itu, maka perlu dibuat suatu rancangan peraturan pemerintah yang baru untuk mengaturnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Meski pemerintah akan memasukkan tenaga honorer dalam formasi CPNS 2010, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024