Mangindaan Upayakan Wakil Kada Harus PNS
Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemda
Selasa, 15 Juni 2010 – 19:03 WIB
JAKARTA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAM&RB) terus berupaya agar posisi Wakil Kepala Daerah ditempati pejabat karier. Menpan RB, EE Mangindaan, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong upaya itu dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). "Dengan penempatan birokrat di posisi wakil kada, maka ini akan membuat posisi seimbang. Tapi nanti ini akan dibahas lebih dalam lagi," tuturnya.
"Wacana ini sebenarnya sudah lama. Namun belum bisa direalisasikan karena menunggu revisi UU 32 Tahun 2004," kata Mangindaan kepada JPNN, Selasa (15/6).
Mantan Ketua Komisi II DPR itu mencontohkan, jika di satu provinsi gubernurnya politisi. maka wakil gubernurnya harus birokrat seperti halnya Sekretaris Daerah (Sekda). Menurut Mangindaan, selama ini posisi wakil kepala daerah hanya pelengkap, sementara kepala daerah memiliki otoritas penuh.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAM&RB) terus berupaya agar posisi Wakil Kepala Daerah ditempati
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang