Mangindaan Upayakan Wakil Kada Harus PNS
Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemda
Selasa, 15 Juni 2010 – 19:03 WIB

Mangindaan Upayakan Wakil Kada Harus PNS
JAKARTA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAM&RB) terus berupaya agar posisi Wakil Kepala Daerah ditempati pejabat karier. Menpan RB, EE Mangindaan, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong upaya itu dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). "Dengan penempatan birokrat di posisi wakil kada, maka ini akan membuat posisi seimbang. Tapi nanti ini akan dibahas lebih dalam lagi," tuturnya.
"Wacana ini sebenarnya sudah lama. Namun belum bisa direalisasikan karena menunggu revisi UU 32 Tahun 2004," kata Mangindaan kepada JPNN, Selasa (15/6).
Mantan Ketua Komisi II DPR itu mencontohkan, jika di satu provinsi gubernurnya politisi. maka wakil gubernurnya harus birokrat seperti halnya Sekretaris Daerah (Sekda). Menurut Mangindaan, selama ini posisi wakil kepala daerah hanya pelengkap, sementara kepala daerah memiliki otoritas penuh.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAM&RB) terus berupaya agar posisi Wakil Kepala Daerah ditempati
BERITA TERKAIT
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia