Mangindaan Upayakan Wakil Kada Harus PNS
Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemda
Selasa, 15 Juni 2010 – 19:03 WIB
Sebelumnya, Sekretaris Menteri PAN&RB Tasdik Kinanto mengatakan, jabatan wakil kada yang diduduki politisi tidak layak lagi diberlakukan. Tasdik beralasan, netralitas PNS sangat rentan dipengaruhi oleh intervensi politik.
Baca Juga:
Padahal, sistem regulasi yang diberlakukan pemerintah sudah sangat ketat mengikat PNS. Namun nyatanya, aturan tersebut tetap dilanggar juga. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PAN&RB tengah menggodok aturan baru, di mana wakil kepala daerah (wagub, wabup, wakil walikota) berasal dari pejabat karir atau PNS.
Perubahan struktur ini, terang Tasdik, untuk mengimbangi posisi kepala daerah di pemerintahan. Ketika kepala daerah mencalonkan diri lagi, ada wakil yang mengimbangi dan jadi pengawas netralitas PNS. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAM&RB) terus berupaya agar posisi Wakil Kepala Daerah ditempati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut