Mangindaan Upayakan Wakil Kada Harus PNS

Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemda

Mangindaan Upayakan Wakil Kada Harus PNS
Mangindaan Upayakan Wakil Kada Harus PNS
Sebelumnya, Sekretaris Menteri PAN&RB Tasdik Kinanto mengatakan, jabatan wakil kada yang diduduki politisi tidak layak lagi diberlakukan. Tasdik beralasan, netralitas PNS sangat rentan dipengaruhi oleh intervensi politik.

Padahal, sistem regulasi yang diberlakukan pemerintah sudah sangat ketat mengikat PNS. Namun nyatanya, aturan tersebut tetap dilanggar juga. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PAN&RB tengah menggodok aturan baru, di mana wakil kepala daerah (wagub, wabup, wakil walikota) berasal dari pejabat karir atau PNS. 

Perubahan struktur ini, terang Tasdik, untuk mengimbangi posisi kepala daerah di pemerintahan. Ketika kepala daerah mencalonkan diri lagi, ada wakil yang mengimbangi dan jadi pengawas netralitas PNS. (Esy/jpnn)

JAKARTA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAM&RB) terus berupaya agar posisi Wakil Kepala Daerah ditempati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News