Mangkir 70 Hari Kerja, Hakim di Medan Ini Diberhentikan

Mangkir 70 Hari Kerja, Hakim di Medan Ini Diberhentikan
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Medan berinisial AGRG di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (4/9/2024). (ANTARA/HO-Komisi Yudisial)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), menjatuhkan pemberhentian tetap kepada hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan berinisial AGRG karena mangkir dari pekerjaan selama 70 hari kerja.

Pada sidang MKH di Jakarta, Rabu (5/9), hakim terlapor AGRG dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena tidak masuk tanpa keterangan yang sah selama 70 hari kerja, pada periode 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022.

“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap, seperti dimaksud Pasal 19 ayat (4) huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,” kata Hakim Agung Nurul Elmiyah selaku ketua sidang, sebagaimana keterangan diterima pada Kamis (5/9).

Terlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut. Padahal, AGRG telah menandatangani pakta untuk disiplin dalam bekerja dan telah diperiksa hingga tiga kali untuk permasalahan yang sama.

Berdasarkan fakta persidangan, AGRG tidak hadir dalam pemeriksaan ketiga oleh PT Medan pada Januari dan Februari 2022. Karena terlapor tidak hadir dan tidak dapat memberikan alasan ketidakhadirannya, maka permasalahan tersebut diajukan ke MKH.

Dalam pembelaannya, AGRG mengaku keberatan dibawa ke MKH karena sudah diperiksa oleh dua ketua PT Medan yang berbeda, sehingga menganggap permasalahan sudah selesai. Selain itu, ia merasa ketidakhadirannya tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

AGRG juga mengaku tidak masuk kerja karena alasan sering sakit, harus merawat ibu yang tinggal sendiri dan dalam kondisi sakit, serta pasca-perceraian saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Akan tetapi, ia mengakui tidak pernah melaporkan alasan tersebut ke ketua PT Medan.

Selain itu, perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) membela bahwa AGRG pernah dijatuhi sanksi pada tahun 2021 dan 2022 dengan peringatan tertulis.

Hakim di Medan tersebut juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News