Mangkir 70 Hari Kerja, Hakim di Medan Ini Diberhentikan

Mangkir 70 Hari Kerja, Hakim di Medan Ini Diberhentikan
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Medan berinisial AGRG di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (4/9/2024). (ANTARA/HO-Komisi Yudisial)

Menurut IKAHI, akumulasi pelanggaran 70 hari tersebut kurang sesuai karena sanksi peringatan satu dan dua sudah pernah diberikan, sehingga seharusnya mengurangi akumulasi jumlah ketidakhadiran yang diajukan ke MKH.

Sementara itu, majelis sidang MKH menilai bahwa pelanggaran terlapor termasuk kategori berat, tetapi majelis masih menimbang pengabdian dan kewajiban terlapor merawat orang tuanya. Majelis juga menolak pembelaan dari IKAHI karena tidak dapat membantah hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA.

Lebih lanjut, hal meringankan terlapor memiliki tanggungan keluarga, yakni ibu. Terlapor dan ibunya juga dalam kondisi sakit.

Adapun, hal memberatkan terlapor tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama, sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama, dan sudah menandatangani surat perjanjian untuk disiplin dalam bekerja.

Dalam pertimbangannya, majelis sidang MKH menjatuhkan sanksi kepada terlapor yang tidak sama persis dengan bunyi ketentuan Pasal Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Karena AGRG belum memenuhi syarat menerima hak pensiun, maka majelis sidang MKH memutuskan terlapor diberhentikan dengan hormat sebagai hakim dan tidak diberhentikan sebagai PNS.

Majelis sidang MKH tersebut terdiri dari Hakim Agung Nurul Elmiyah, Irfan Fachruddin, dan Yohanes Priyana, sementara perwakilan KY terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Mukti Fajar Nur Dewata. (antara/jpnn)


Hakim di Medan tersebut juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News