Mangkir Bahas RUU Pemilu, Pemerintah Dianggap Hambat Kerja DPR

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dituding menghambat kerja DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Pasalnya, rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu terpaksa ditunda untuk kedua kalinya pada Selasa (13/6).
Penundaan ini terjadi karena tidak satu pun utusan pemerintah hadir dalam rapat pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial.
"Bisa dikatakan pemerintah menghambat kerja dewan, karena UU Pemilu sebagai pegangan bagi KPU dan Bawaslu,” kata Anggota Pansus RUU Pemilu M Nizar Zahro di kompleks Parlemen Jakarta.
Padahal, kata politikus Gerindra itu, secara etika RUU Pemilu diusulkan oleh pemerintah. Untuk itu, ketiakhadiran utusan Presiden Joko Widodo di rapat pansus sangat disesalkan.
Sebab, dengan penundaan ini, target menyelesaikan UU Pemilu bisa molor. "Kami minta pemerintah konsisten sebelum tanggal 15 selesai," tegas dia.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi. Namun dia masih berfikiran positif terhadap pemerintah.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa DPR menghambat pembahasan RUU Pemilu, DPR tidak menghambat. Mungkin ada hal krusial yang belum diselesaikan (di internal pemerintah)," tambahnya.(fat/jpnn)
Pemerintah dituding menghambat kerja DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Pasalnya, rapat Panitia
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum