Mangkir Bahas RUU Pemilu, Pemerintah Dianggap Hambat Kerja DPR

Mangkir Bahas RUU Pemilu, Pemerintah Dianggap Hambat Kerja DPR
Nizar Zahro. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dituding menghambat kerja DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Pasalnya, rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu terpaksa ditunda untuk kedua kalinya pada Selasa (13/6).

Penundaan ini terjadi karena tidak satu pun utusan pemerintah hadir dalam rapat pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial.

"Bisa dikatakan pemerintah menghambat kerja dewan, karena UU Pemilu sebagai pegangan bagi KPU dan Bawaslu,” kata Anggota Pansus RUU Pemilu M Nizar Zahro di kompleks Parlemen Jakarta.

Padahal, kata politikus Gerindra itu, secara etika RUU Pemilu diusulkan oleh pemerintah. Untuk itu, ketiakhadiran utusan Presiden Joko Widodo di rapat pansus sangat disesalkan.

Sebab, dengan penundaan ini, target menyelesaikan UU Pemilu bisa molor. "Kami minta pemerintah konsisten sebelum tanggal 15 selesai," tegas dia.

Hal serupa juga disampaikan Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PAN, Viva Yoga Mauladi. Namun dia masih berfikiran positif terhadap pemerintah.

"Jangan sampai ada anggapan bahwa DPR menghambat pembahasan RUU Pemilu, DPR tidak menghambat. Mungkin ada hal krusial yang belum diselesaikan (di internal pemerintah)," tambahnya.(fat/jpnn)


Pemerintah dituding menghambat kerja DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Pasalnya, rapat Panitia


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News