Mangkir Bayar Pajak, Seleb Internet Dihajar Denda Rp 146 Miliar
Selasa, 23 November 2021 – 13:28 WIB

Mata uang yuan Tiongkok. Foto: Reuters
Kedua seleb internet itu mangkir dari kewajibannya membayar pajak penghasilan selama periode 2019-2020
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Dua Warga Yogya Didenda Rp 50 Ribu karena Buang Sampah Sembarangan
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Kemenkeu Perketat Pengawasan OTA Asing yang Tidak Bayar Pajak