Mangkir dari Panggilan Penyidik, Anak SYL Indira Chunda Thita Diminta Kooperatif oleh KPK

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Anak SYL Indira Chunda Thita Diminta Kooperatif oleh KPK
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. (tan/jpnn)


KPK menyebutkan anak eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thihta Syahrul Putri mangkir dari panggilan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News