Mangkir dari Pemeriksaan, 2 Jenderal Purnawirawan TNI AU Ini Diminta Kooperatif oleh KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa dua eks petinggi di TNI AU mangkir dari panggilan penyidik, Kamis (8/9) kemarin.
Mereka ialah eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna dan mantan Asrena KSAU Marsma (purn) Supriyanto Basuki.
"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/9).
Fikri menerangkan keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.
Keterangan dua eks petinggi TNI AU itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Irfan Kurnia Saleh.
Fikri menerangkan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua pensiunan TNI AU itu.
"Menghimbau para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," jelas dia.
Fikri menegaskan kesaksian dua orang itu untuk membuat terang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU.
Kedua jenderal purnawirawan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto