Mangkir dari Pemeriksaan, 2 Jenderal Purnawirawan TNI AU Ini Diminta Kooperatif oleh KPK

Mangkir dari Pemeriksaan, 2 Jenderal Purnawirawan TNI AU Ini Diminta Kooperatif oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa dua eks petinggi di TNI AU mangkir dari panggilan penyidik, Kamis (8/9) kemarin. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa dua eks petinggi di TNI AU mangkir dari panggilan penyidik, Kamis (8/9) kemarin.

Mereka ialah eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna dan mantan Asrena KSAU Marsma (purn) Supriyanto Basuki.

"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/9).

Fikri menerangkan keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.

Keterangan dua eks petinggi TNI AU itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Irfan Kurnia Saleh.

Fikri menerangkan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua pensiunan TNI AU itu.

"Menghimbau para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," jelas dia.

Fikri menegaskan kesaksian dua orang itu untuk membuat terang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU.

Kedua jenderal purnawirawan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News