Mangkir dari Pemeriksaan, 2 Jenderal Purnawirawan TNI AU Ini Diminta Kooperatif oleh KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa dua eks petinggi di TNI AU mangkir dari panggilan penyidik, Kamis (8/9) kemarin.
Mereka ialah eks KSAU Marsekal (purn) Agus Supriatna dan mantan Asrena KSAU Marsma (purn) Supriyanto Basuki.
"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/9).
Fikri menerangkan keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.
Keterangan dua eks petinggi TNI AU itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Irfan Kurnia Saleh.
Fikri menerangkan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua pensiunan TNI AU itu.
"Menghimbau para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," jelas dia.
Fikri menegaskan kesaksian dua orang itu untuk membuat terang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU.
Kedua jenderal purnawirawan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun anggaran 2016-2017.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada