Mangkir Dua Kali, Mudhori Bakal Dijemput Paksa
Senin, 12 September 2011 – 19:59 WIB
JAKARTA- Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini KPK menjadwalkan memeriksa Dirjen Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MTKI), Roosari Tyas Wardani dan mantan staf Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori. Dirjen P2MTKI memenuhi panggilan sedangkan Ali Mudhori dinyatakan mangkir dari panggilan ini.
"Sampai saat ini KPK belum menerima kabar alasan ketidakhadiran Ali Mudhori," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin (12/9).
Lebih lanjut, karena ini sudah kedua kalinya Mudhori mangkir, menurut Priharsa ada kemungkinan jemput paksa. "Tapi kan belum. Kita lihat ke depan nanti," tukasnya.
JAKARTA- Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus dilakukan Komisi
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu