Mangkir Dua Kali, Mudhori Bakal Dijemput Paksa
Senin, 12 September 2011 – 19:59 WIB
JAKARTA- Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini KPK menjadwalkan memeriksa Dirjen Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MTKI), Roosari Tyas Wardani dan mantan staf Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori. Dirjen P2MTKI memenuhi panggilan sedangkan Ali Mudhori dinyatakan mangkir dari panggilan ini.
"Sampai saat ini KPK belum menerima kabar alasan ketidakhadiran Ali Mudhori," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin (12/9).
Lebih lanjut, karena ini sudah kedua kalinya Mudhori mangkir, menurut Priharsa ada kemungkinan jemput paksa. "Tapi kan belum. Kita lihat ke depan nanti," tukasnya.
JAKARTA- Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus dilakukan Komisi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring