Mangkir Dua Kali, Mudhori Bakal Dijemput Paksa
Senin, 12 September 2011 – 19:59 WIB

Mangkir Dua Kali, Mudhori Bakal Dijemput Paksa
JAKARTA- Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini KPK menjadwalkan memeriksa Dirjen Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MTKI), Roosari Tyas Wardani dan mantan staf Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori. Dirjen P2MTKI memenuhi panggilan sedangkan Ali Mudhori dinyatakan mangkir dari panggilan ini.
"Sampai saat ini KPK belum menerima kabar alasan ketidakhadiran Ali Mudhori," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin (12/9).
Lebih lanjut, karena ini sudah kedua kalinya Mudhori mangkir, menurut Priharsa ada kemungkinan jemput paksa. "Tapi kan belum. Kita lihat ke depan nanti," tukasnya.
JAKARTA- Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus dilakukan Komisi
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pemkot Bandung Wanti-wanti Pendatang Untuk Lapor ke RT RW
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan