Mangkir Dua Kali, Mudhori Bakal Dijemput Paksa

Mangkir Dua Kali, Mudhori Bakal Dijemput Paksa
Mangkir Dua Kali, Mudhori Bakal Dijemput Paksa
JAKARTA- Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini KPK menjadwalkan memeriksa Dirjen Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MTKI), Roosari Tyas Wardani dan mantan staf Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori. Dirjen P2MTKI memenuhi panggilan sedangkan Ali Mudhori dinyatakan mangkir dari panggilan ini.

"Sampai saat ini KPK belum menerima kabar alasan ketidakhadiran Ali Mudhori," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin (12/9).

Lebih lanjut, karena ini sudah kedua kalinya Mudhori mangkir, menurut Priharsa ada kemungkinan jemput paksa. "Tapi kan belum. Kita lihat ke depan nanti,"  tukasnya.

JAKARTA- Pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus dilakukan Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News