Mangkir Kerja, 11 PNS Dipecat
Rabu, 10 Agustus 2011 – 17:31 WIB

Mangkir Kerja, 11 PNS Dipecat
SUKABUMI - Kasus pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukabumi, Jawa Barat kembali terjadi. Sampai semester pertama tahun ini, tercatat 11 PNS dipecat dari jabatannya. Sekretaris Kabupaten Sukabumi, Adjo Sardjono menyatakan, 11 PNS tersebut terpaksa diberhentikan karena terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin PNS.
"Tujuh di antaranya diberhentikan secara tidak hormat dan empat lainnya diberhentikan secara hormat karena mengundurkan diri, lalu untuk ketujuh eks PNS itu tidak bisa kembali menjadi PNS dan jatah pensiunnya hilang," ujarnya.
Baca Juga:
Adjo mengatakan, umumnya para PNS yang diberhentikan tidak disiplin. Padahal sebelumnya, peringatan mulai dari teguran lisan dan tulisan sudah dilakukan."Mereka yang diberhentikan itu karena mangkir kerja lebih dari 46 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas," terangnya.
“Kalau masih mangkir dan tidak bisa optimal, para pimpinan di instasi masing-masing kita minta mengawasi anak buahnya. Dan, kalau anak buah tidak benar bekerja, laporkan saja biar jera,” pinta Adjo.
SUKABUMI - Kasus pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukabumi, Jawa Barat kembali terjadi. Sampai semester pertama tahun ini,
BERITA TERKAIT
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi