Mangkir Kerja, 11 PNS Dipecat
Rabu, 10 Agustus 2011 – 17:31 WIB
SUKABUMI - Kasus pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukabumi, Jawa Barat kembali terjadi. Sampai semester pertama tahun ini, tercatat 11 PNS dipecat dari jabatannya. Sekretaris Kabupaten Sukabumi, Adjo Sardjono menyatakan, 11 PNS tersebut terpaksa diberhentikan karena terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin PNS.
"Tujuh di antaranya diberhentikan secara tidak hormat dan empat lainnya diberhentikan secara hormat karena mengundurkan diri, lalu untuk ketujuh eks PNS itu tidak bisa kembali menjadi PNS dan jatah pensiunnya hilang," ujarnya.
Baca Juga:
Adjo mengatakan, umumnya para PNS yang diberhentikan tidak disiplin. Padahal sebelumnya, peringatan mulai dari teguran lisan dan tulisan sudah dilakukan."Mereka yang diberhentikan itu karena mangkir kerja lebih dari 46 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas," terangnya.
“Kalau masih mangkir dan tidak bisa optimal, para pimpinan di instasi masing-masing kita minta mengawasi anak buahnya. Dan, kalau anak buah tidak benar bekerja, laporkan saja biar jera,” pinta Adjo.
SUKABUMI - Kasus pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukabumi, Jawa Barat kembali terjadi. Sampai semester pertama tahun ini,
BERITA TERKAIT
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang