Mangkir Kerja, 11 PNS Dipecat
Rabu, 10 Agustus 2011 – 17:31 WIB
SUKABUMI - Kasus pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukabumi, Jawa Barat kembali terjadi. Sampai semester pertama tahun ini, tercatat 11 PNS dipecat dari jabatannya. Sekretaris Kabupaten Sukabumi, Adjo Sardjono menyatakan, 11 PNS tersebut terpaksa diberhentikan karena terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin PNS.
"Tujuh di antaranya diberhentikan secara tidak hormat dan empat lainnya diberhentikan secara hormat karena mengundurkan diri, lalu untuk ketujuh eks PNS itu tidak bisa kembali menjadi PNS dan jatah pensiunnya hilang," ujarnya.
Baca Juga:
Adjo mengatakan, umumnya para PNS yang diberhentikan tidak disiplin. Padahal sebelumnya, peringatan mulai dari teguran lisan dan tulisan sudah dilakukan."Mereka yang diberhentikan itu karena mangkir kerja lebih dari 46 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas," terangnya.
“Kalau masih mangkir dan tidak bisa optimal, para pimpinan di instasi masing-masing kita minta mengawasi anak buahnya. Dan, kalau anak buah tidak benar bekerja, laporkan saja biar jera,” pinta Adjo.
SUKABUMI - Kasus pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukabumi, Jawa Barat kembali terjadi. Sampai semester pertama tahun ini,
BERITA TERKAIT
- Ini Pesan AKBP Fahrian Agar Pilkada 2024 Berjalan Damai di Peringatan Maulid Nabi
- Jalan Menuju Kawasan Wisata Puncak Kembali Dibuka Setelah Ditutup Lebih dari 8 Jam
- Libur Panjang, Jalur Wisata Puncak Dipadati 150 Ribu Kendaraan dalam Sehari
- Pemimpin Peduli, Iksan Baharuddin Disambut Hangat Masyarakat Desa Padei Darat
- Kebakaran Empat Rumah di Klender Diduga dari Korsleting
- Wisatawan Meninggal Dunia di Puncak, Polisi Ungkap Penyebabnya