Mangkir Kerja, PNS di Donggala Dipecat

Mangkir Kerja, PNS di Donggala Dipecat
Mangkir Kerja, PNS di Donggala Dipecat
DONGGALA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Mohamad Irwan Lapata mengatakan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir masuk kantor. Menurutnya, bila keterangan lisan tidak diindahkan, maka PNS yang bersangkutan siap-siap saja dipecat.

Tahun 2011, kata Irwan, tiga orang diberikan hukuman, dua diantaranya mendapat hukuman penundaan kenaikan pangkat. Dua PNS yang mendapat hukuman penundaan kenaikan pangkat ini adalah PNS yang bekerja di kantor perpustakaan arsip dan dokumentasi daerah atas nama Aisyah dan Elni.

Sementara lanjut Irwan, satu orang PNS mendapat hukuman berat, berupa pemberhentian sebagai PNS, atas nama Ulfa Rosniar Teling. “Yang bersangkutan adalah PNS pada Dinas Kesehatan,” jelasnya. Ulfa Rosniar Teling diberhentikan sebagai PNS berdasarkan SK Bupati nomor 862.10/BKD/01/2011. “PNS atas nama Ulfa Rosniar Teling ini, melanggar pasal 3 angka 11 PP 53/2010, karena tidak masuk kerja sejak 1 Maret 2008 hingga 27 Mei 2010,” jelasnya.

Kata Irwan, saat ini pihaknya masih menggodok beberapa nama PNS lagi yang bakal mendapat sanksi disiplin. Hal ini sebagai bentuk perhatian Bupati Habir dalam meningkatkan kinerja PNS. “Masih ada lagi PNS yang bakal kena sanksi, tapi masih dalam proses pengkajian,” tandasnya.

DONGGALA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Mohamad Irwan Lapata mengatakan pihaknya tidak segan-segan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News