Mangkir Lagi, Jemput Paksa!
Jumat, 15 Oktober 2010 – 02:24 WIB
JAKARTA -- Hingga kemarin (14/10), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin. Hanya saja, tidak seperti biasanya, kemarin yang dimintai keterangan hanya satu saksi, yakni Amir Husni. Dalam catatan JPNN, Amir sebelumnya pernah dimintai keterangan pada 13 Oktober 2010. Dimintai tanggapan atas mangkirnya Syamsul pada pemanggilan pertama, Koordinator Bidang Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh menanggapinya dari sejumlah aspek. Dari aspek etika sebagai pejabat publik, tindakan mangkir itu merupakan perbuatan buruk. Begitu pun, dari aspek politik.
Apakah jumlah saksi sudah habis sehingga kemarin cuman satu yang dimintai keterangan? "Tidak, saksi-saksi masih banyak," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada JPNN, kemarin.
Baca Juga:
Lantas, kapan Syamsul akan dipanggil lagi? Johan tidak memberikan jawaban pasti. Dengan alasan agar tidak mengganggu strategi penyidikan, Johan enggan menyebutkan tanggal pemanggilan ulang Syamsul, yang pada pemanggilan pertama sejak menjadi tersangka, yakni 11 Oktober 2010, tidak hadir alias mangkir.
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga kemarin (14/10), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Gerakan Cinta Prabowo Gelar Rakernas Pertama, Siapkan Program untuk Indonesia Emas
- FORMAS dan Lemdiklat Polri Teken Kerja Sama Bidang Pengembangan SDM
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut
- Pindad Menyiapkan Produksi MV3 Garuda untuk Kendaraan Dinas Menteri
- Long Storage jadi Cara Pemkot Tangsel Kendalikan Banjir