Mangkir Lagi, Jemput Paksa!
Jumat, 15 Oktober 2010 – 02:24 WIB

Mangkir Lagi, Jemput Paksa!
"Saya kira mangkir dari pemanggilan KPK atau institusi hukum adalah perbuatan yang buruk secara etika pejabat publik. Teladan tidak baik secara politik dan melawan hukum bagi warga negara," ucapnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia mengatakan, perilaku mangkir justru akan merugikan yang bersangkutan. Pasalnya, sikap tidak kooperatif hanya akan memperberat hukuman. "Ini juga memperberat hukuman bagi si pemangkir," ujarnya.
Fahmi menyarankan agar KPK tidak terus-terusan disepelekan, maka harus berani mengambil tindakan tegas. "KPK harus tegas, kalau perlu jemput paksa," cetusnya. Dia pun mengingatkan agar para pimpinan partai politik, tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum di KPK. "Parpol diharapkan mendukung kerja-kerja KPK," ucapnya.
Seperti telah diberitakan, dalam waktu beberapa hari belakangan, ada tiga orang yang dipanggil KPK, namun tidak hadir alias mangkir. Yakni mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Syamsul Arifin, dan terakhir Edi Ramli Sitanggang yang akan dimintai keterangan seagai saksi kasus Langkat. Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat ini tidak hadir pada pemanggilan pada Rabu (13/10), dengan alasan sedang melakukan tugas di luar kota.
JAKARTA -- Hingga kemarin (14/10), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya