Mangkir Lagi, Jemput Paksa!
Jumat, 15 Oktober 2010 – 02:24 WIB
"Saya kira mangkir dari pemanggilan KPK atau institusi hukum adalah perbuatan yang buruk secara etika pejabat publik. Teladan tidak baik secara politik dan melawan hukum bagi warga negara," ucapnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia mengatakan, perilaku mangkir justru akan merugikan yang bersangkutan. Pasalnya, sikap tidak kooperatif hanya akan memperberat hukuman. "Ini juga memperberat hukuman bagi si pemangkir," ujarnya.
Fahmi menyarankan agar KPK tidak terus-terusan disepelekan, maka harus berani mengambil tindakan tegas. "KPK harus tegas, kalau perlu jemput paksa," cetusnya. Dia pun mengingatkan agar para pimpinan partai politik, tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum di KPK. "Parpol diharapkan mendukung kerja-kerja KPK," ucapnya.
Seperti telah diberitakan, dalam waktu beberapa hari belakangan, ada tiga orang yang dipanggil KPK, namun tidak hadir alias mangkir. Yakni mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Syamsul Arifin, dan terakhir Edi Ramli Sitanggang yang akan dimintai keterangan seagai saksi kasus Langkat. Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat ini tidak hadir pada pemanggilan pada Rabu (13/10), dengan alasan sedang melakukan tugas di luar kota.
JAKARTA -- Hingga kemarin (14/10), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Riset Sebut Wisatawan Makin Peduli Isu Ramah Lingkungan
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database