Mangkir Lagi, Jemput Paksa!
Jumat, 15 Oktober 2010 – 02:24 WIB
"Saya kira mangkir dari pemanggilan KPK atau institusi hukum adalah perbuatan yang buruk secara etika pejabat publik. Teladan tidak baik secara politik dan melawan hukum bagi warga negara," ucapnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia mengatakan, perilaku mangkir justru akan merugikan yang bersangkutan. Pasalnya, sikap tidak kooperatif hanya akan memperberat hukuman. "Ini juga memperberat hukuman bagi si pemangkir," ujarnya.
Fahmi menyarankan agar KPK tidak terus-terusan disepelekan, maka harus berani mengambil tindakan tegas. "KPK harus tegas, kalau perlu jemput paksa," cetusnya. Dia pun mengingatkan agar para pimpinan partai politik, tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum di KPK. "Parpol diharapkan mendukung kerja-kerja KPK," ucapnya.
Seperti telah diberitakan, dalam waktu beberapa hari belakangan, ada tiga orang yang dipanggil KPK, namun tidak hadir alias mangkir. Yakni mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Syamsul Arifin, dan terakhir Edi Ramli Sitanggang yang akan dimintai keterangan seagai saksi kasus Langkat. Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat ini tidak hadir pada pemanggilan pada Rabu (13/10), dengan alasan sedang melakukan tugas di luar kota.
JAKARTA -- Hingga kemarin (14/10), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan