Mangkir Lagi, KPK Ancam Anak Buah Timur Pradopo
Rabu, 26 September 2012 – 07:45 WIB
JAKARTA - Tiga orang anak buah Jenderal Polisi Timur Pradopo mangkir lagi dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika kondisi ini terus berlanjut, tiga perwira Polri tersebut diancam dengan Pasal 21 UU Tipikor. Kendati demikian, lanjut Bambang, pihaknya tetap akan mengecek terlebih dulu apa alasan mereka tidak hadir. Sehingga bisa ditentukan apakah mereka dipanggil lagi (baik-baik) atau apakah akan panggil sesuai ketentuan UU, yakni dijemput paksa.
Perwira Polri yang sedianya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo itu adalah Kombes Pol Drs Budi Setiyadi, Kompol Setya Budi, AKP Edith Yuswo Widodo, dan seorang PNS Polri, Suyatim.
"Akan dicek dulu apa sih alasannya (mangkir). Mudah-mudahan ada alasan yang masuk akal. Kita harap mereka nantinya datang. Karena kalau nggak kan bisa kena pasal 21, dobel. Siapapun yang lakukan obstraction of justice bisa kena," tegas Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Selasa (25/9) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga orang anak buah Jenderal Polisi Timur Pradopo mangkir lagi dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika kondisi ini terus
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Semangat Kebhinekaan Harus terus Dihidupkan
- KemenPAN-RB: Loloskan Semua Honorer pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Hindari TMS
- Hujan Seharian, Plafon Sekolah Negeri di Semarang Ambrol, 2 Siswa Masuk RS
- 6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut
- Creative Classroom Indonesia Dukung Anak Muda Upgrade Diri untuk Mewujudkan SDM Unggul
- Banjir Jakarta: Info Terbaru Akses Jalan Menuju Bandara Soetta