Mangkir Lagi, KPK Ancam Anak Buah Timur Pradopo
Rabu, 26 September 2012 – 07:45 WIB
JAKARTA - Tiga orang anak buah Jenderal Polisi Timur Pradopo mangkir lagi dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika kondisi ini terus berlanjut, tiga perwira Polri tersebut diancam dengan Pasal 21 UU Tipikor. Kendati demikian, lanjut Bambang, pihaknya tetap akan mengecek terlebih dulu apa alasan mereka tidak hadir. Sehingga bisa ditentukan apakah mereka dipanggil lagi (baik-baik) atau apakah akan panggil sesuai ketentuan UU, yakni dijemput paksa.
Perwira Polri yang sedianya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo itu adalah Kombes Pol Drs Budi Setiyadi, Kompol Setya Budi, AKP Edith Yuswo Widodo, dan seorang PNS Polri, Suyatim.
"Akan dicek dulu apa sih alasannya (mangkir). Mudah-mudahan ada alasan yang masuk akal. Kita harap mereka nantinya datang. Karena kalau nggak kan bisa kena pasal 21, dobel. Siapapun yang lakukan obstraction of justice bisa kena," tegas Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Selasa (25/9) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga orang anak buah Jenderal Polisi Timur Pradopo mangkir lagi dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika kondisi ini terus
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI