KPK Segera Tetapkan Ayah Merin sebagai DPO
jpnn.com, ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam memasukkan Izil Azhar alias Ayah Merin ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasalnya, mantan Panglima GAM Wilayah Sabang dan Pulau Aceh itu, beberapa kali mangkir dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi Irwandi Yusuf.
"Sebelumnya tidak hadir ketika dipanggil sebagai tersangka dan dua kali sebagai saksi untuk Irwandi Yusuf," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (15/11).
Seperti diketahui, sebelumnya KPK melayangkan surat panggilan pada Ayah Merin pada Senin (17/9). Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 yang menjerat Gubernur Aceh (non aktif), Irwandi Yusuf.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menambahkan hingga sekarang Izil belum penuhi pangilan itu. Dia meminta agar segera memenuhi panggilan KPK.
“Kalau dipanggil satu kali lagi tapi tidak datang, kita akan tetapkan DPO,” kata Laode di Aceh Besar, Kamis (15/11).
Sejauh ini, kata Laode, pihaknya telah berkordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan Ayah Merin. Namun, sampai saat ini belum berhasil dan tidak diketahui.
“Kami sudah lakukan pantau gerakan beliau (Ayah Merin). Ya, lebih bagus beliau menyerahkan diri,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam memasukkan Izil Azhar alias Ayah Merin ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Fenny Steffy Burase Mangkir dari Panggilan KPK
- KPK Peringati Fenny Steffy Burase Kooperatif Hadiri Panggilan Penyidik
- KPK Perpanjang Masa Penahanan eks Panglima GAM Izil Azhar
- Usut Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Periksa eks Gubernur Aceh
- Pemerintah Bebaskan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin
- Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Istrinya Berkata Begini