KPK Segera Tetapkan Ayah Merin sebagai DPO

KPK Segera Tetapkan Ayah Merin sebagai DPO
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: dokumen JPNN.Com

Untuk itu, dia mengimbau kepada Ayah Merin segera menyerahkan diri ke KPK untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kepada kawan-kawan media, saya ingin mengimbau kepada yang bersangkutan (Ayah Merin) kalau bisa segera menyerahkan diri," tegasnya.

Seperti diketahui, Irwandi dan Izil telah ditetapkan sebagai tersangka perkara TPK Pelaksanaan Proyek Pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN tahun 2006 hingga 2011. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ibi/mai)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam memasukkan Izil Azhar alias Ayah Merin ke Daftar Pencarian Orang (DPO).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News