KPK Segera Tetapkan Ayah Merin sebagai DPO
Sabtu, 17 November 2018 – 20:04 WIB
Untuk itu, dia mengimbau kepada Ayah Merin segera menyerahkan diri ke KPK untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kepada kawan-kawan media, saya ingin mengimbau kepada yang bersangkutan (Ayah Merin) kalau bisa segera menyerahkan diri," tegasnya.
Seperti diketahui, Irwandi dan Izil telah ditetapkan sebagai tersangka perkara TPK Pelaksanaan Proyek Pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN tahun 2006 hingga 2011. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ibi/mai)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam memasukkan Izil Azhar alias Ayah Merin ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Fenny Steffy Burase Mangkir dari Panggilan KPK
- KPK Peringati Fenny Steffy Burase Kooperatif Hadiri Panggilan Penyidik
- KPK Perpanjang Masa Penahanan eks Panglima GAM Izil Azhar
- Usut Kasus Gratifikasi Izil Azhar, KPK Periksa eks Gubernur Aceh
- Pemerintah Bebaskan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin
- Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Istrinya Berkata Begini