Mangkir Lagi, Nurdin Dilengserkan Lewat Pengadilan
Senin, 07 Maret 2011 – 15:27 WIB
JAKARTA - Kali kedua, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan pemohon yang memintanya turun dari jabatan karena alasan pernah dipidana penjara. "Apabila panggilan ketiga nanti dia (Nurdin, red) tidak datang, maka langsung digelar sidang pokok perkara. Tinggal saya buktikan saja di sidang. Malah gampang. Kalau mereka tidak datang berarti itu artinya membenarkan gugatan saya" tandasnya.
"Ini panggilan yang kedua, Nurdin atau yang mewakilinya juga tidak hadir," kata kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (7/3). Menurutnya, Nurdin halid selaku ketua PSSI telah melanggar PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Baca Juga:
Ditambahkanya, ketua umum PSSI tersebut akan dipanggil kembali dua pekan mendatang. Jika pada panggilan itu Nurdin tidak datang, maka Nurdin terancam dilengserkan oleh pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kali kedua, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan pemohon yang
BERITA TERKAIT
- Toha, Pemain Lokal Paling Super Hingga Pekan ke-19 Liga 1
- Megawati Cetak 38 Poin, Red Sparks Raih Kemenangan Dramatis
- Sosok yang Menginspirasi Ragnar Oratmangoen Membela Timnas Indonesia
- Dortmund Pecat Nuri Sahin setelah Kekalahan dari Bologna di Liga Champions
- Indonesia Masters 2025: Fikri/Daniel Pukul Ganda Korea
- Begini Dukungan TASPEN Terhadap Pengembangan SDM & Olahraga di Indonesia