Mangkir Lagi, Nurdin Dilengserkan Lewat Pengadilan
Senin, 07 Maret 2011 – 15:27 WIB
JAKARTA - Kali kedua, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan pemohon yang memintanya turun dari jabatan karena alasan pernah dipidana penjara. "Apabila panggilan ketiga nanti dia (Nurdin, red) tidak datang, maka langsung digelar sidang pokok perkara. Tinggal saya buktikan saja di sidang. Malah gampang. Kalau mereka tidak datang berarti itu artinya membenarkan gugatan saya" tandasnya.
"Ini panggilan yang kedua, Nurdin atau yang mewakilinya juga tidak hadir," kata kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (7/3). Menurutnya, Nurdin halid selaku ketua PSSI telah melanggar PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Baca Juga:
Ditambahkanya, ketua umum PSSI tersebut akan dipanggil kembali dua pekan mendatang. Jika pada panggilan itu Nurdin tidak datang, maka Nurdin terancam dilengserkan oleh pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kali kedua, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan pemohon yang
BERITA TERKAIT
- Martin Sepertinya Ragu Bisa Memenangi Sprint MotoGP Barcelona
- Timnas Indonesia vs Jepang, Shin Tae Yong Beri Pesan Khusus untuk Skuad Garuda
- Inilah Daftar 15 Petarung UFC dengan Bayaran Tertinggi, Ada Conor McGreggor
- Timnas Indonesia vs Jepang: Shin Tae Yong Punya Permintaan kepada Jay Idzes cs
- Indonesia vs Jepang: Penyebab Jay Idzes Percaya Diri
- Indonesia vs Jepang: Bukan Metematika, Jangan Ganti 6 Pemain Ini