Mangkir Lagi, Nurdin Dilengserkan Lewat Pengadilan
Senin, 07 Maret 2011 – 15:27 WIB
Diketahui, Kasus ini digugat oleh Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekabpas Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jawa Tengah).
Baca Juga:
Dalam gugatannya, selain menggugat Ketum PSSI, juga menggugat wakil ketua, komite eksekutif, Sekretaris Jenderal dan Direktur Keuangan. Mereka menilai, pelanggaran PP 16/2007 ini telah melanggar Pasal 1365 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Kali kedua, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan pemohon yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Masters 2025: Tembus Babak Kedua, Jorji Mulai Berani
- Jojo Merasa Belum 100 Persen Meski Sukses Maju ke 16 Besar Indonesia Masters 2025
- Toha, Pemain Lokal Paling Super Hingga Pekan ke-19 Liga 1
- Megawati Cetak 38 Poin, Red Sparks Raih Kemenangan Dramatis
- Sosok yang Menginspirasi Ragnar Oratmangoen Membela Timnas Indonesia
- Dortmund Pecat Nuri Sahin setelah Kekalahan dari Bologna di Liga Champions