Mangkir Panggilan Bareskrim, Lieus dan Permadi Berkilah Begini

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang terlapor kasus makar, yakni politikus dari Partai Gerindra Permadi dan aktivis Lieus Sungkharisma, pada Selasa (14/5) ini. Namun, keduanya sama-sama tak bisa memenuhi panggilan perdana dari penyidik.
Untuk Permadi, dia beralasan dengan menghadiri rapat di MPR. “Aku minta penundaan, sudah disampaikan melalui pengacara,” kata Permadi ketika dihubungi, Selasa.
Permadi menambahkan, hari ini dia dipanggil Bareskrim dan besok di Polda Metro Jaya. Permadi pun memastikan, pada pemanggilan di Polda Metro, dirinya bakal hadir.
“Hadir, saya tidak mau mengelak terus. Hari ini saja tidak hadir karena ada rapat MPR,” sebut Permadi.
BACA JUGA: Lieus Sungkharisma Ikut Terseret Kasus Kivlan Zen
Sementara itu, Lieus yang tidak hadir beralasan masih mencari pengacara untuk mendampinginya. “Lagi cari pengacara ini. Ancaman hukumannya kan 20 tahun sampai seumur hidup,” kata Lieus dihubungi terpisah.
Dia menambahkan, biasanya polisi akan melakukan pemanggilan kedua. Nantinya, pada pemanggilan selanjutnya, Lieus berjanji hadir. “Biasanya ada panggilan kedua,” singkat dia.
Diketahui, sesuai dengan laporan yang sudah ditangani Bareskrim, kedua orang tersebut rencananya diperiksa sebagai terlapor untuk kasus dugaan makar pada hari ini. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang terlapor kasus makar, yakni politikus dari Partai Gerindra Permadi dan aktivis Lieus Sungkharisma
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar