Mangkir Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Berkilah Begini

Mangkir Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Berkilah Begini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar Senin (23/6) lalu.

Namun, tim kuasa hukum pihaknya harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal tersebut.

“Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024 namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut,” kata Jules, Rabu (26/6).

Pada sidang praperadilan berikutnya tanggal 1 Juli mendatang, Polda Jabar mengaku bakal menghadiri sidang tersebut.

Ia mengatakan, tim kuasa hukum dipastikan telah menyiapkan materi persidangan.

“Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar,” terangnya.

Jules memastikan bahwa tim kuasa hukum Polda Jawa Barat bakal menghadiri kegiatan sidang praperadilan. Selain itu, akan maksimal menyiapkan materi di sidang tersebut.

"Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya,” tuturnya.

Polda Jabar menyampaikan alasannya tak menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News