Mangkir Sehari Belum Kena Sanksi

Pusat tak Berhak Jatuhkan Sanksi PNS Bolos

Mangkir Sehari Belum Kena Sanksi
Mangkir Sehari Belum Kena Sanksi
JAKARTA - Langkah Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melaporkan 89 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang mangkir di hari pertama kerja pascalibur lebaran ke Menpan-RB Azwar Abubakar dan Mendagri Gamawan Fauzi, dinilai kurang pas.

Pasalnya, yang pemerintah pusat tidak punya kewenangan menjatuhkan sanksi kepada PNS daerah. Sesuai ketentuan di P Nomor 53 Tahun 2010  tentang Disiplin PNS, yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah atasannya langsung secara berjenjang.

Dalam hal ini, Gatot selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemprov Sumut, juga punya kewenangan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang mangkir kerja.

"Jadi, yang berwewenang menjatuhkan sanksi itu ya pimpinan instansi dan PPK di masing-masing instansi," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto kepada JPNN Jakarta, kemarin (24/8).

Meski demikian, kata Aris, langkah Gatot melaporkan 89 PNS yang mangkir ke mendagri dan menpan-RB, juga tidak salah jika sekedar sebuah laporan. "Tidak salah tapi pusat tidak bisa memberikan sanksi," imbuhnya.

JAKARTA - Langkah Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melaporkan 89 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News