Mangkir Sehari Belum Kena Sanksi
Pusat tak Berhak Jatuhkan Sanksi PNS Bolos
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 08:52 WIB
JAKARTA - Langkah Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melaporkan 89 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang mangkir di hari pertama kerja pascalibur lebaran ke Menpan-RB Azwar Abubakar dan Mendagri Gamawan Fauzi, dinilai kurang pas.
Pasalnya, yang pemerintah pusat tidak punya kewenangan menjatuhkan sanksi kepada PNS daerah. Sesuai ketentuan di P Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah atasannya langsung secara berjenjang.
Baca Juga:
Dalam hal ini, Gatot selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemprov Sumut, juga punya kewenangan menjatuhkan sanksi kepada PNS yang mangkir kerja.
"Jadi, yang berwewenang menjatuhkan sanksi itu ya pimpinan instansi dan PPK di masing-masing instansi," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto kepada JPNN Jakarta, kemarin (24/8).
Baca Juga:
Meski demikian, kata Aris, langkah Gatot melaporkan 89 PNS yang mangkir ke mendagri dan menpan-RB, juga tidak salah jika sekedar sebuah laporan. "Tidak salah tapi pusat tidak bisa memberikan sanksi," imbuhnya.
JAKARTA - Langkah Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melaporkan 89 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas