Mangkir Sehari Belum Kena Sanksi
Pusat tak Berhak Jatuhkan Sanksi PNS Bolos
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 08:52 WIB
Dijelaskan, sesuai ketentuan di PP 53, pemberian sanksi sudah diatur secara rinci. Pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan sanksi juga dirinci secara berjenjang.
Misalnya, di pasal 18 PP 53 dinyatakan, PPK daerah provinsi, yakni gubernur, menjatuhkan sanksi kepada pejabat struktural eselon I, pejabat fungsional jenjang utama, pejabat fungsional umum IV D dan IVE, dan seterusnya. Sedang pejabat struktural eselon I memberikan sanksi kepada pejabat eselon II, dan seterusnya ke bawah secara berjenjang.
Hanya saja, di PP 53 tidak diatur secara khusus jenis sanksi yang dijatuhkan kepada PNS yang mangkir kerja selama sehari. Paling rendah hukuman diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari, yakni berupa teguran lisan. Teguran tertulis diberikan jika PNS mangkir kerja selama enam hari hingga 10 hari.
Sedang yang mangkir 11 hari hingga 15 hari mendapat sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinannya. Meski demikian, menurut Aris, PNS yang mangkir selama sehari tetap bisa dijatuhi sanksi oleh atasannya. "Atasannya yang berhak menilai tingkat pelanggaran yang dilakukan, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat," kata Aris.
JAKARTA - Langkah Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melaporkan 89 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan