Mangkir Sehari Belum Kena Sanksi
Pusat tak Berhak Jatuhkan Sanksi PNS Bolos
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 08:52 WIB
Ditanya bagaimana tren kedisiplinan PNS pascalibur lebaran dari tahun ke tahun, Aris tidak berani menyebutkan. Hanya saja, lanjutnya, khusus di BKN, trennya membaik dari tahun ke tahun. "Tidak 100 persen tapi mendekati 100 persen. Kalau cuti, itu hak PNS, apalagi kalau sudah direncanakan jauh hari," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (23/8), Menpan-RB Azwar Abubakar menyatakan, penjatuhan sanksi diserahkan sepenuhnya ke PPK masing-masing instansi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 89 PNS di lingkungan Pemprov Sumut dilaporkan ke Menpan-RB dan mendagri karena mangkir pada hari pertama kerja usai libur Idul Fitri dan cuti bersama.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis menyebutkan, laporan kepada Menpan-RB dan Mendagri tersebut telah dikirim melalui surat berkualifikasi penting No.800/17149/BKD/II/2012 tanggal 23 Agustus 2012 dengan tembusan kepada berbagai pihak kompeten. (sam/jpnn)
JAKARTA - Langkah Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melaporkan 89 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
BERITA TERKAIT
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024