Mangkir, Syarif Hidayat Kembali Diperiksa KPK
Jumat, 13 Juli 2012 – 10:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa anggota DPRD Riau, Syarif Hidayatullah yang sempat mangkir saat akan diperiksa Kamis (12/7) kemarin. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK untuk terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra disebutkan, wakil rakyat di DPRD Riau meminta uang lelah untuk pembahasan dan pengesahan peraturan daerah (Perda) di rumah dinas Topan Andoso Yakin, Jalan Sumatera No 1, Pekanbaru, sekitar bulan Desember 2011.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pemeriksaan Syarif untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukman Abbas. "Kemarin dia tidak hadir, hari ini kembali dipanggil penyidik," kata Johan Budi, Jumat (13/7).
Baca Juga:
Syarif diduga mengetahui banyak terkait suap pembahasan revisi Perda 6/2010 dan Perda 5/2008 tentang venue PON Riau. Apalagi dalam persidang kasus suap PON di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, nama Syarif sering disebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa anggota DPRD Riau, Syarif Hidayatullah yang sempat mangkir saat akan diperiksa
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular