Mangku Alam sudah Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak Polisi
Rabu, 21 Juli 2021 – 19:00 WIB

Tersangka usai mendapat perawatan luka tembak di RSUD Bari Palembang, Senin (20/7) malam. Foto: humas polrestabes palembang
“Tersangka masih diperiksa untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Tri.
Baca Juga: Inilah Tampang Perampok Bank BRI Pagaralam, Tak Disangka, Ternyata
Terpisah, tersangka Mangku Alam mengakui perbuatannya merampas uang korban. “Iya, uangnya dibagi dengan teman saya. Kalau bagian saya sudah habis untuk keperluan sehari-hari,” katanya. (*/palpos.id)
Polisi telah berhasil mengungkap kasus perampasan uang Rp8 juta milik Drs HA Yassan Lair, 83, warga Komplek Permai Kenten, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada 3 Mei 2020 lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban yang Tenggelam di Sungai Lim