Mangku Alam sudah Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak Polisi
Rabu, 21 Juli 2021 – 19:00 WIB

Tersangka usai mendapat perawatan luka tembak di RSUD Bari Palembang, Senin (20/7) malam. Foto: humas polrestabes palembang
“Tersangka masih diperiksa untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Tri.
Baca Juga: Inilah Tampang Perampok Bank BRI Pagaralam, Tak Disangka, Ternyata
Terpisah, tersangka Mangku Alam mengakui perbuatannya merampas uang korban. “Iya, uangnya dibagi dengan teman saya. Kalau bagian saya sudah habis untuk keperluan sehari-hari,” katanya. (*/palpos.id)
Polisi telah berhasil mengungkap kasus perampasan uang Rp8 juta milik Drs HA Yassan Lair, 83, warga Komplek Permai Kenten, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada 3 Mei 2020 lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Rencana Penerapan Ganjil-Genap di Palembang, Ini Lokasinya
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD