Mangungsong: Ada Upaya DPR Melumpuhkan KPK Melalui RUU KUHP

Mangunsong berpendapat, bila RUU KUHP disahkan akan menguntungkan koruptor karena ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam RUU KUHP lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor.
“Lebih ironis lagi, koruptor yang diproses secara hukum bahkan dihukum bersalah tidak diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara karena RUU KUHP tidak mengatur hukuman membayar uang pengganti,” tegasnya.
Ditambahkan, RUU KUHP juga tidak mengakomodir ketentuan Pasal 4 UU Tipikor yang intinya menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana.
“Jika ketentuan Pasal 4 tidak dimasukkan dalam RUU KUHP maka pelaku korupsi cukup mengembalikan kerugian keuangan negara agar tidak diproses oleh penegak hukum,” jelasnya.
Ia mendesak pemerintah bersikap tegas, bukan justru lepas tangan, dengan menolak setiap pembahasan di DPR yang berpotensi melemahkan KPK, baik dari sisi kelembagaan maupun kewenangan.
“Kita justru mendukung agar KPK diperkuat, mengingat korupsi di Indonesia sudah kronis bak kanker yang menggerogoti tubuh bangsa ini,” katanya.
Korupsi, masih kata Mangunsong, enemy (musuh bersama) dan extraordinary crime, sehingga untuk memberantasnya pun dilakukan dengan melibatkan segenap komponen bangsa, dan dengan cara-cara luar biasa pula.
“Kalau dengan cara-cara biasa, jangan berharap korupsi akan lenyap dari Bumi Pertiwi ini,” tandasnya.(jpnn)
TM Mangunsong menilai sikap DPR RI yang tetap kukuh memasukkan pasal pemberantasan korupsi dalam RUU KUHP mengindikasikan legislatif ingin melumpuhkan KPK.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto