Manipulasi Data, Kepala BKD Bisa Dipecat
Rabu, 10 Maret 2010 – 18:58 WIB
Manipulasi Data, Kepala BKD Bisa Dipecat
JAKARTA - Jangan dipikir jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu enak. Soalnya, setiap saat bisa saja dipecat, jika terbukti melakukan kesalahan fatal. Salah satunya adalah (dalam hal) manipulasi data pegawai, honorer tertinggal, maupun honorer non-APBN/APBD. Terkait pemberian sanksi kepada Kepala BKD itu, disebutkan bahwa yang bersangkutan bisa langsung dikenakan hukuman disiplin berat, berupa pemecatan dengan tidak hormat. Pemberian sanksi berat ini menurut Indratno pula, bertujuan untuk mengurangi permainan oknum-oknum tak bertanggung jawab dalam hal pendataan.
Menurut Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), FX Dandung Indratno, antara pemerintah dan DPR RI, baru-baru ini sudah diambil keputusan bahwa untuk menjaga kevalidan data honorer tertinggal (database 2005) dan non-APBD/APBN, yang paling bertanggungjawab adalah Kepala BKD. Pasalnya katanya, Kepala BKD menjadi sumber data tunggal bagi pemerintah dalam hal ini.
Baca Juga:
"Data yang dipakai BKN adalah data BKD. Kalau kemudian ketahuan ada manipulasi data, BKD yang akan dimintai pertanggungjawabannya," tegas Indratno kepada JPNN, Rabu (10/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Jangan dipikir jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu enak. Soalnya, setiap saat bisa saja dipecat, jika terbukti melakukan
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional