Manipulasi Honorer Pasti Terlacak
Selasa, 21 September 2010 – 23:23 WIB
JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, pemerintah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memanipulasi data tenaga honorer yang dimasukkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk diangkat menjadi CPNS. Jika sebelumnya yang sering mengeluarkan warning dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan & RB) dan BKN, kali ini dari Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdagri, Diah Anggraeni mengatakan, pelaku manipulasi data honorer pasti terungkap. "Kalau ada manipulasi, pasti ketahuan. Melacaknya gampang, siapa kepala daerahnya saat itu (saat SK honorer dikeluarkan, red). Saya ini mantan Kepala Biro Kepegawaian selama lima tahun, sudah hapal (modus-modus manipulasi, red)," ujar Diah di kantornya, Selasa (21/9). Sebelumnya, Diah merupakan pegawai di Pemprov Jawa Tengah.
Dia sendiri merupakan anggota tim penerimaan CPNS tingkat nasional. Dia mengatakan, tenaga honorer yang mulai bekerja di atas tahun 2005, tidak bisa diusulkan untuk menjadi CPNS. "Untuk pendataan honorer, data base-nya 2005. Untuk di atas 2005, tidak ada pengangkatan," tegasnya.
Dia meminta agar pemda tidak memanipulasi data honorer. Jika kecurangan tetap dilakukan, justru akan mempersulit proses pengangkatan honorer jadi CPNS. "Kasihan dong, pemerintah sudah berupaya mengangkat honorer, jangan malah dimanipulasi," pintanya lagi.
JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, pemerintah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memanipulasi data tenaga honorer yang dimasukkan ke Badan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana