Manipulasi Honorer Tanggung Jawab BKD
Rabu, 16 Mei 2012 – 21:49 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, menyatakan, pendataan tenaga honorer Kategori I (KI) dan Kategori II (KII) banyak masalah. Menurutnya, banyak pengaduan dari daerah-daerah terkait status mereka. Dia menjelaskan, yang bertanggung jawab terkait pendataan honorer adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Menurutnya, BKD menghimpun data honorer dari Satuan Kerja (Satker) atau dinas-dinas di provinsi maupun kabupaten /kota. Untuk guru agama di bawah koordinasi langsung Kementerian Agama (Kemenag).
Dijelaskan Abdul, sesuai keputusan Panja Honorer Komisi II DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) , honorer KI diangkat secara otomatis sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sementara KII diseleksi sesama KII untuk bisa diangkat jadi CPNS.
Baca Juga:
"Persoalan yang muncul, banyak honorer yang lolos di KI ternyata masuk di KII," kata Malik, dalam siaran persnya, Rabu (16/5).
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, menyatakan, pendataan tenaga honorer Kategori I (KI) dan Kategori II (KII) banyak
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan