Manipulasi Marak, Tunggakan Pajak Tembus Rp 4,2 Triliun
jpnn.com, SAMARINDA - Nilai pajak tertunggak di Kaltim-Kaltara (Kaltimra) naik Rp 900 miliar dalam empat bulan.
Sejak Maret lalu, nilai pajak tertunggak naik dari Rp 3,3 triliun menjadi Rp 4,2 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra sampai mengungkap bahwa ada kekeliruan dalam pelaporan oleh wajib pajak (WP).
Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Aji Sofyan Effendi menuturkan, DJP memang perlu kerja ekstra dalam menelusuri kebenaran pelaporan pajak.
Fakta menunjukkan antara laporan dan realita lapangan masih ada yang belum sesuai.
Modus WP untuk mengelabui petugas pajak adalah dengan membuat pembukuan ganda.
Laporan ke aparat pajak dan versi konsumsi internal perusahaan berbeda.
“Dengan kuantitas petugas pajak yang terbatas memang agak kelimpungan untuk mendeteksi itu. Pengecohan bisa terjawab dengan verifikasi lapangan,” ujarnya, Minggu (16/7).
Nilai pajak tertunggak di Kaltim-Kaltara (Kaltimra) naik Rp 900 miliar dalam empat bulan.
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Pilgub Kaltim: Aktivis Ini Soroti Dinasti Politik Rudi Mas'ud, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Jumlah Pelamar CPNS 2024 Membeludak, Inilah Penyebabnya