Manipulasi Transaksi, 3 Penipu Raup Rp70 Juta dari Bukalapak
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan manipulasi transaksi yang merugikan situs jual beli online Bukalapak hingga puluhan juta rupiah.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, dari kasus itu ada tiga tersangka yang ditangkap.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TI (28), AY (28), dan KM (31). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kediri, Jawa Timur pada 7 Desember 2018.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan PT Bukalapak dengan nomor LP/726/VI/2018/Bareskrim pada 4 Juni 2018.
Dia menuturkan, pelaku beraksi dengan cara seoah-olah melakukan transaksi jual beli di Bukalapak. Dengan transaksi palsu itu, mereka mendapatkan cashback hingga Rp 70 juta.
“Padahal transaksi itu tidak ada. Dengan melakukan manipulasi, pelaku mendapatkan cashback,” kata dia di kantornya, Jumat (21/12).
Rickynaldo menuturkan, para tersangka memanfaatkan voucher cashback dengan cara membuat banyak akun pembeli. Mereka juga berperan sebagai pelapak.
Lalu, tersangka melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak. Namun, mereka juga memiliki akun lebih dari satu yang berperan sebagai pelapak dan pembeli kemudian melakukan transaksi di akunnya sendiri.
Padahal transaksi itu tidak ada. Dengan melakukan manipulasi, pelaku mendapatkan cashback.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Tips dari PrismaLink Menghindari Penipuan Transaksi Online
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar