Manipulasi Transaksi, 3 Penipu Raup Rp70 Juta dari Bukalapak

Manipulasi Transaksi, 3 Penipu Raup Rp70 Juta dari Bukalapak
Penipuan. Foto Ilustrasi: istimewa

"Tersangka saling berhubungan dan bergantian sebagai penjual dan pembeli. Ketika tersangka pertama menjadi penjual, maka tersangka dua dan tiga menjadi pembeli atau sebaliknya," katanya.

Selain itu, barang yang dikirimkan juga tidak sesuai pesanan yang diiklankan di Bukapalak. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pengiriman, menghemat biaya pengemasan dan jasa kurir.

"Misalnya, penjual mengiklankan ponsel, hardisk, shockbreaker dan pembeli memilih barang itu, tapi yang dikirim bukan barang itu melainkan berupa dokumen, surat, atau kopi sachet," kata Rickynaldo.

Voucher cashback uang diperoleh tersangka melalui akun pembeli itu kemudian digunakan untuk pembelian barang lagi di akun pelapak yang sama. Sehingga, dana dari voucher cashback tersebut terkumpul pada fitur Bukadompet di akun pelapak tersangka.

"Akibatnya, Bukalapak mengalami kerugian pemberian cashback sekitar 70 juta," ucap Rickynaldo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(cuy/jpnn)


Padahal transaksi itu tidak ada. Dengan melakukan manipulasi, pelaku mendapatkan cashback.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News