Manisnya Fee Suap Proyek Distribusi Gula Membuat Lima Orang Terjerat OTT KPK
Rabu, 04 September 2019 – 03:56 WIB

KPK menggelar konferensi pers terkait suap distribusi gula di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto : Fathan Sinaga/JPNN
Sedangkan Dolly dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Oleh karena PNO (Pieko) dan DPU (Dolly) telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini, maka KPK mengimbau PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK," jelas dia. (tan/jpnn)
Lima orang terjaring OTT KPK terkait suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- PalmCo Berkolaborasi Hadirkan Posko Mudik dengan Layanan Prima
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- PTPN III Raih 4 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025
- Lewat Sobat Aksi Ramadan 2025, PalmCo Menebar Kebaikan di Masjid & Ponpes
- PTPN III Borong 4 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025