Manjakan Kaum Liberal, Dubai Hapus Sementara Pajak Miras
jpnn.com, DUBAI - Dubai telah menangguhkan pajak 30% untuk minuman keras (miras) dan menurunkan biaya lisensi yang sebelumnya diperlukan untuk membeli minuman beralkohol di pusat komersial dan pariwisata, kata dua pengecer besar di media sosial.
Langkah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan daya tarik Dubai bagi wisatawan dan ekspatriat yang menginginkan gaya hidup lebih liberal dibanding kota-kota Teluk Arab lainnya.
Perubahan tersebut mulai berlaku pada hari Minggu untuk menjalankan masa percobaan selama satu tahun, kata media domestik.
"Dengan penghapusan 30% pajak kota dan lisensi alkohol gratis, membeli minuman favorit Anda sekarang lebih mudah dan lebih murah dari sebelumnya," MMI, salah satu dari dua pemasok utama alkohol di Dubai, mengatakan di akun Instagram miliknya.
Harga di tokonya di seluruh emirat mencerminkan penghapusan pajak, tambahnya.
Pengecer lain, Afrika+Timur, mengonfirmasi bahwa pajak tidak lagi diterapkan, tetapi harga akan tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5%.
Perekonomian Dubai telah pulih dengan cepat dari pandemi COVID-19, dengan PDB tumbuh 4,6% tahun ini selama sembilan bulan pertama tahun 2022.
Pariwisata adalah pilar utama ekonomi, dan jumlah wisatawan tumbuh lebih dari 180% pada paruh pertama tahun 2022 selama periode tahun 2021 yang sama.
Kebijakan terbaru emirat telah membuat belanja minuman keras (miras) di Dubai jadi makin murah dan mudah
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- ProCap Luncurkan System R di Dubai
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Berkoordinasi dengan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Ilegal
- 3 Pemuda di Garut Tewas Setelah Minum Miras Oplosan