Manohara Lebih Makmur di Negeri Sendiri
Rabu, 16 Desember 2009 – 06:19 WIB
Mano menegaskan tidak ingin kembali ke Malaysia. Dia merasa sangat trauma sebagai istri Fakhry. "So, i am not get back on you. Don't force me. Let me happy in here. Move on because i'm gonna move on too," pesan Mano untuk Fakhry.
Baca Juga:
Putusan dari Mahkamah Tinggi Syariah terjadi karena Mano sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan. Sementara, aturan di sana, tergugat tidak menghadiri persidangan dianggap menyetujui gugatan. "Maka, yang terjadi adalah putusan Verstek. Kita sudah coba konsultasi dengan kuasa hukum di sana, tapi para perkara harus tetap hadir. Tidak boleh dikuasakan (diwakili kuasa hukum, Red.)," jelas Hotman.
Meski begitu, kata Hotman, Mano tidak perlu khawatir karena seperti apapun putusan hukum di Malaysia tidak berlaku di Indonesia. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 436 RV Hukum Acara Perdata, bahwa keputusan dari hakim luar negeri atau pengadilan luar negeri tidak dapat dilaksanakan di adlam wilayah Republik Indonesia. "Tapi kalau dia gelar perkara lagi di Indonesia ya kita hadapi," tegas Hotman.
Alasan Mano tidak mau hadir dalam persidangan di Malaysia adalah merasa tidak ada jaminan keamanan. Dia menilai kekuatan Fakhry di Kelantan sangat kuat. "Hakimnya saja ditunjuk oleh raja Kelantan," kata Mano.
JAKARTA - Manohara Odelia Pinot benar benar tidak akan menggubris putusan Mahkamah Tinggi Syariah Kelantan, Malaysia. Dua hukuman yang diberikan
BERITA TERKAIT
- Setelah Gelar Tasyakuran, Mahalini Kini Laksanakan Umrah
- Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun, Cut Intan Nabila Bicara Soal Sidang Cerai
- Diskusi Hari Film Nasional Bakal Bahas Tren dan Tantangan Perfilman Indonesia
- Putri Nikita Mirzani Diduga Kabur dari Rumah Aman, Diantar Razman ke Polres
- Festival Musik UGH! Digelar untuk Pertama Kali
- Lega Bisa Melihat Jenazah Ayah, Rendy Kjaernett Sampaikan Salam Perpisahan