Mantaaap! Pak Polisi Ringkus Markus Penggandaan Uang
jpnn.com - TEMANGGUNG - Aparat Polres Temanggung menangkap seorang pria yang diduga sebagai makelar kasus (markus). Tersangka yang ditangkap di rumahnya di Brojolan Timur, Kecamatan Temanggung, bernama Budijanto, 42 tahun. Tersangka punya nama alias, yakni Budi Pilar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita kuitansi serah terima uang dan motor yang digunakan tersangka untuk operasional. “Tersangka kami tangkap setelah ada laporan dari korban,” kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyati, seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Kedu, Sabtu (25/7).
Korban merupakan pasangan suami-istri. Yaitu, Jeki Asmarani dan Purwati, warga Kecamatan Kaloran, Temanggung.
AKP Henny membeberkan, tersangka diduga menjanjikan korbannya, bisa memperjuangkan pembebasan hukum dan keringanan hukuman. Kasusnya, penggandaan uang yang menjerat Jeki Asmarani. Dengan syarat, korban wajib memberikan uang sebesar Rp13 juta untuk menyuap aparat penegak hukum.
Yang terjadi, lanjut AKP Henny, setelah uang diberikan, Jeki tetap divonis bersalah dan dibui. “Korban melapor, sebab setelah uang diberikan, Jeki Asmarani tetap dihukum,” kata Henny, sembari mengatakan uang suap telah dipakai keperluan Lebaran oleh tersangka Budi Pilar.
Polres menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara. Dia meminta warga untuk tidak mempercayai orang yang menjanjikan bisa memperjuangkan kasus hukum. Seperti meringankan hukuman, apalagi membebaskan dari jerat hukum. (hni/isk)
TEMANGGUNG - Aparat Polres Temanggung menangkap seorang pria yang diduga sebagai makelar kasus (markus). Tersangka yang ditangkap di rumahnya di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground