Mantan Ajudan Wali Kota Ini Absen Tiga Bulan, Kini Terancam Dipecat
“Kami sudah mengajukan surat kepada Pak Wali Kota. Saat ini, suratnya sudah di Pak Kaban (menyebut Kepala BKPSDM Kota Serang-red). Nanti, tinggal menunggu kebijakan beliau,” ujar Iman.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Wahyu Papat JR mengatakan, Walikota harus tegas memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap, Pak Wali Kota tegas,” tandas politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Papat menyatakan, ketegasan Walikota itu perlu karena ASN tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama dan mangkir setelah dipanggil, bahkan sudah diberikan sanksi ringan dan sedang. Ketegasan juga menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar disiplin bekerja.
“Sanksi yang diberikan harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya mengingatkan. “Reward dan punishment itu harus ada,” tegasnya. (nna/don)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akhirnya mengeluarkan peringatan kepada Rachmat Hendrawan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah