Mantan Ajudan Wali Kota Ini Absen Tiga Bulan, Kini Terancam Dipecat

“Kami sudah mengajukan surat kepada Pak Wali Kota. Saat ini, suratnya sudah di Pak Kaban (menyebut Kepala BKPSDM Kota Serang-red). Nanti, tinggal menunggu kebijakan beliau,” ujar Iman.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Wahyu Papat JR mengatakan, Walikota harus tegas memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap, Pak Wali Kota tegas,” tandas politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Papat menyatakan, ketegasan Walikota itu perlu karena ASN tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama dan mangkir setelah dipanggil, bahkan sudah diberikan sanksi ringan dan sedang. Ketegasan juga menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar disiplin bekerja.
“Sanksi yang diberikan harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya mengingatkan. “Reward dan punishment itu harus ada,” tegasnya. (nna/don)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akhirnya mengeluarkan peringatan kepada Rachmat Hendrawan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya