Mantan Ajudan Wako dan Saudara Kembarnya Terancam Dipecat dari PNS

 Mantan Ajudan Wako dan Saudara Kembarnya Terancam Dipecat dari PNS
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Rachmat Hendrawan, mantan ajudan Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, terancam dipecat sebagai PNS.

Bersama saudara kembarnya, Rachman Indrawan, Rachmat Hendrawan kerap tidak masuk kerja selama tiga bulan lebih.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang R Noer Iman Wibisana mengungkapkan, dua ASN bersaudara itu sudah dipanggil beberapa kali untuk diminta keterangan.

Upaya terakhir BKPSDM melakukan pemanggilan terhadap Rachmat Hendrawan dan Rachman Indrawan, bahkan sampai dilakukan melalui pengumuman di media cetak.

“Tapi, sampai tanggal 7 Juni kemarin, tidak datang juga. Maka, kami lapor ke Pak Walikota selaku PPK (pejabat pembina kepegawaian),” ujar Iman, seperti diberitakan Radar Banten (Jawa Pos Group).

Iman memastikan, Rachmat Hendrawan tidak lagi menjadi ajudan Walikota Serang. Ia telah menjadi staf pelaksana. Sementara, Rachman Indrawan adalah sekretaris di salah satu kelurahan di Kota Serang.

Iman mengatakan, sanksi yang akan diberikan terhadap dua saudara kembar tergantung kebijakan Walikota, meskipun sanksi ringan dan sedang sudah diberikan sebelumnya.

“Kami sudah mengajukan surat kepada Pak Walikota. Saat ini, suratnya sudah di Pak Kaban (menyebut Kepala BKPSDM Kota Serang-red). Nanti, tinggal menunggu kebijakan beliau,” ujar Iman.

Rachmat Hendrawan, mantan ajudan Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, terancam dipecat sebagai PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News