Mantan Ajudan Wako dan Saudara Kembarnya Terancam Dipecat dari PNS
Senin, 12 Juni 2017 – 00:06 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Wahyu Papat JR mengatakan, Walikota harus tegas memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tanpa pandang bulu. “Kami berharap, Pak Walikota tegas,” tandas politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Papat menyatakan, ketegasan Walikota itu perlu karena ASN tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama dan mangkir setelah dipanggil, bahkan sudah diberikan sanksi ringan dan sedang.
Ketegasan juga menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar disiplin bekerja.
“Sanksi yang diberikan harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya mengingatkan. “Reward dan punishment itu harus ada,” tegasnya. (nna/don)
Rachmat Hendrawan, mantan ajudan Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, terancam dipecat sebagai PNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah