Mantan Anak Buah Hartati Dituntut Empat Tahun Penjara

Mantan Anak Buah Hartati Dituntut Empat Tahun Penjara
Mantan Anak Buah Hartati Dituntut Empat Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo dengan pidana penjara selama empat tahun. Ia terbukti bersalah menyuap Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Totok Lestiyo berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurangan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Totok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Totok tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu hal-hal meringankan adalah Totok belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, serta bersikap sopan selama masa persidangan.

Menurut Jaksa Irene, Totok dianggap terbukti melanggar dakwaan ke satu yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa Irene menyatakan, Totok disebutkan dengan sengaja memberikan hadiah atau janji, yakni uang Rp 3 miliar, kepada Amran supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, yaitu segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 4500 hektar, serta sertifikat HGU dan IUP milik PT HIP seluas 22,780 hektar, serta IUP lahan perkebunan kelapa sawit di luar 4500 hektar dan 22,780 hektar diajukan oleh PT Sebuku Inti Plantation. PT Sebuku Inti Plantation adalah anak perusahaan PT CCM dan PT HIP.

Padahal, lanjut Jaksa Irene, dalam peraturan Menteri Kehutanan, sebuah perusahaan hanya boleh memiliki surat izin lokasi dan sertifikat Hak Guna Usaha dengan luas lahan perkebunan maksimal 20 ribu hektar.

Tetapi Hartati memaksa supaya surat-surat itu segera diterbitkan, padahal luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PT CCM dan PT HIP sudah melebihi ketentuan untuk diajukan dalam permohonan. Karena itu, Hartati memerintahkan Totok menghubungi Amran dan mendesaknya supaya mau menyanggupi permintaan itu. (gil/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo dengan pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News