Mantan Anak Buah Hatta Rajasa Dihukum 3 Tahun Penjara
Senin, 28 November 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino Eko Saputro. Pengadilan Tipikor menyatakan mantan anak buah Hatta Rajasa di Departemen Perhubungan itu bersalah dalam perkara korupsi proyek pengiriman KRL Hibah dari Jepang. Selain hukuman badan, Soemino juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta. "Jika terdakwa tak sanggup membayar, maka diganti dengan hukuman pidana selama tiga bulan penjara," sambung Marsuddin.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11) sore, majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan menyatakan Soemino bersalah sebagaimana dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pria asal Solo itu dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua dari JPU. Menjatuhkan hukuman oleh karena itu, dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ucap Marsuddin saat membacakan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis