Mantan Anak Buah Ignasius Jonan segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit yang menjadi tersangka korupsi Pengadaan dan Pelaksanaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong, Papua Barat, segera disidang. Berkas perkara mantan anak buah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, itu sudah rampung.
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan pelimpahan tahap dua; tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum KPK.
“Hari ini telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka BRM kepada jaksa penuntut umum (tahap dua),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (14/4).
JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk segera menyidangkan Bobby. Yuyuk menjelaskan, rencananya sidang perkara Bobby akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam waktu dekat.
Bobby bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Djoko Pramono disangka menyalahgunakan wewenang untuk korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong Tahap III tahun 2011. Kasus tersebut ditengarai merugikan negara hingga Rp 40 miliar.
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka yakni, bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Irawan.(boy/jpnn)
JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit yang menjadi tersangka korupsi Pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan