Mantan Anak Buah Muhaimin Divonis Enam Tahun Penjara
Rabu, 30 Maret 2016 – 14:43 WIB
Jamalueddin juga didakwa meminta masing-masing direktorat dan sekditjen menyetor sejumlah uang kepadanya. Setoran yang diterima Jamalueddin pada 2013-2014 adalah Rp 6.734.078.000 yang diserahkan secara bertahap.
Uang tersebut diperoleh dari pihak penyedia barang dan jasa, kepala dinas, maupun PPK. Perbuatan Jamalueddin melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Jamalueddin menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan