Mantan Anak Buah Muhaimin Divonis Enam Tahun Penjara
Rabu, 30 Maret 2016 – 14:43 WIB

Ilustrasi.
Jamalueddin juga didakwa meminta masing-masing direktorat dan sekditjen menyetor sejumlah uang kepadanya. Setoran yang diterima Jamalueddin pada 2013-2014 adalah Rp 6.734.078.000 yang diserahkan secara bertahap.
Uang tersebut diperoleh dari pihak penyedia barang dan jasa, kepala dinas, maupun PPK. Perbuatan Jamalueddin melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Jamalueddin menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus