Mantan Anak Buah SBY Pasrah Terima Putusan Hakim
jpnn.com - jpnn.com - Mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Bekas anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu tidak akan mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan pencabutan hak politik.
"Apa pun keputusannya saya terima," kata Putu usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Dia menegaskan, sebagai mantan anggota Komisi III DPR akan mendukung penegakan hukum. Karenanya dia menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya mendukung penegakan hukum, saya menerima," tegasnya.
Dia mengaku tidak kecewa dengan putusan hakim. Putu pun dengan jiwa besar mengaku bersalah dan meminta maaf.
"Kalau salah saya mengakui. Saya minta maaf kepada rakyat Indonesia," katanya.
Politikus asal Bali itu menegaskan, jika salah maka memang wajar hukuman yang diberikan kepadanya.
Mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
- Gelar Kongres ke-VI, Demokrat Siap Sukseskan Pemerintahan Prabowo
- Partai Demokrat Segera Berkongres, Gustaf: Kami Mendukung AHY Jadi Ketua Umum
- Innalilahi, Bendahara Umum Demokrat Renville Antonio Meninggal Dunia
- Srikandi Demokrat Beri Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kemayoran
- Trump Ancam Kenakan Tarif 100 Persen bagi Negara BRICS, Demokrat Dorong Insentif untuk Industri-UMKM
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan