Mantan Anak Buah SBY Pasrah Terima Putusan Hakim
jpnn.com - jpnn.com - Mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Bekas anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu tidak akan mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan pencabutan hak politik.
"Apa pun keputusannya saya terima," kata Putu usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Dia menegaskan, sebagai mantan anggota Komisi III DPR akan mendukung penegakan hukum. Karenanya dia menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya mendukung penegakan hukum, saya menerima," tegasnya.
Dia mengaku tidak kecewa dengan putusan hakim. Putu pun dengan jiwa besar mengaku bersalah dan meminta maaf.
"Kalau salah saya mengakui. Saya minta maaf kepada rakyat Indonesia," katanya.
Politikus asal Bali itu menegaskan, jika salah maka memang wajar hukuman yang diberikan kepadanya.
Mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Minta KPU DKI Tanggung Jawab, Taufik Demokrat: Pilkada Jakarta Harus Diulang
- Abdul Rachman Thaha Gabung ke Demokrat, Ada Faktor Anwar Hafid
- Demokrat Turun Tangan Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024
- Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Ditunda, Marwan Cik Asan: Pilihan Bijak
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak