Mantan Anak Buah SBY Pasrah Terima Putusan Hakim
jpnn.com - jpnn.com - Mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Bekas anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu tidak akan mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan pencabutan hak politik.
"Apa pun keputusannya saya terima," kata Putu usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Dia menegaskan, sebagai mantan anggota Komisi III DPR akan mendukung penegakan hukum. Karenanya dia menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya mendukung penegakan hukum, saya menerima," tegasnya.
Dia mengaku tidak kecewa dengan putusan hakim. Putu pun dengan jiwa besar mengaku bersalah dan meminta maaf.
"Kalau salah saya mengakui. Saya minta maaf kepada rakyat Indonesia," katanya.
Politikus asal Bali itu menegaskan, jika salah maka memang wajar hukuman yang diberikan kepadanya.
Mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking
- Ibas Demokrat Ajak Anak Muda Jangan Suka Flexing, Jadilah Kreatif dan Produktif
- Inilah Profil Teuku Riefky, Menteri Ekonomi Kreatif di Kabinet Prabowo
- Irwan Demokrat Sebut Pidato Presiden Prabowo Mengharukan
- Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, AHY: Semoga Diberikan Kekuatan
- Agung-Markarius Siap Tata TPA di Pekanbaru, Olah Sampah Jadi Briket dan Energi Baru